Rahmat Mulyadi

Rahmat Mulyadi

Jumat, 26 April 2013

58. PERBEDAAN ANTARA ORANG YANG BERSIFAT TAMAK DENGAN YANG BERSIFAT QANA’AH



Anta hurru mimaa anta ‘anhu ayisun wa’abdu lima anta lahu thaami’un.

Artinya : Kamu merdeka (bebas) dari apa yang kamu putus daripadanya. Dan kamu tetap menjadi budak bagi segala sesuatu yang kamu tamak kepadanya.”

Perbedaan antara orang yang bersifat tamak dengan orang yang bersifat qonaah adalah, jika orang yang tamak hidupnya selalu terbelenggu oleh (nafsu) dan ambisi untuk menguasai dunia. Sedangkan orang yang qonaah (tidak tamak), maka hidupnya akan terbebas dari segala macam belenggu nafsu dan ambisi. Hal ini adalah disebabkan karena mereka merasa yaqin dan percaya sepenuhnya akan taqdir Tuhan.
Perhatikan dan renungkan sebuah sair berikut ini :
“Terimalah dan jangan tamak, maka tidak ada sesuatupun yang memberi aib kecuali tamak”.

Sehubungan dengan hal ini kami kemukakan sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya : “Hakim bin Izam, r.a. berkata : saya minta kepada Nabi saw. maka ia memberi kepadaku. Kemudian minta kepadanya dan diberi. Kemudian saya minta kepadanya, dan diberi sambil berkata : Hai Hakim, harta ini memang indah dan manis, maka siapa yang mengambilnya dengan kelapangan hati diberi berkah baginya. Sebaliknya siapa yang menerimanya dengan rakus, tidak berkah baginya, bagaikan orang makan tapi tak kunjung kenyang. Dan tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang dibawah. Berkata Hakim : Ya Rarulullah, demi Allah yang mengutus kau dengan haq, saya tidak akan menerima apapun dari seseorang sepeninggalmu hingga mati, kemudian pada masa Khalifah Abu Bakar. Memanggilnya untuk memberi belanja padanya, belanjanya dari Baitul mal, ditolak oleh Hakim dan tidak mau menerima sedikitpun daripadanya. Juga pada masa Khalifah Umar, beliau memenggil Hakim untuk menerima belanjanya, tetapi ia (Hakim) tidak mau menerima, Umar berkata kepada kaum Muslimin : saya mempersaksikan kepada kamu sekalian, bahwa saya telah memberi kepada Hakim bagiannya dari fa’I, tetapi ia menolak untuk menerimanya. Maka tetap Hakim tidak mau menerima dari seorang pun sesudah Nabi saw. hingga meninggal dunia”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar