Alhaqaa-iqu taradu fiihaalit-tajallii mujmalatu waba’dalwa’di
yakuunu-bayaanu faidzaa qara’naahu fattabi’uni quraana tsumma inna’alainaa
bayaanahu.
Artinya :
“Hakekat-hakekat ilmu yang dating dalam keadaan jenis itu masih mujmal (dalam
garis besar). Dan setelah ada penerimaan berubah ada keterangan Allah berfirman
yang artinya : “Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan
itu. Kemudian sesungguhnya atas Kamilah tanggungan penjelasannya”.
Ilmu-ilmu yang
diturunkan allah kepada orang-orang (ma’rifat) itu masih berupa (ilham) dan
dalam keadaan (majmul) atau (global). Dan ilmu yang sudah sampai
(mengilhamakan) kedaam hati orang-orang (ma’rifat) itu baru dapat dimengerti
detelah dipikir dan di angan-angan.
Akan tetapi apabila
hasil pemikiran dari orang (ma’rifat) itu dilihat secara sepintas saja, maka
nampaknya bertentangan dengan (syare’at). Namun jika dipikir dan dikaji secara
lebih mendalam, maka nampaklah bahwa hal itu sama sekali tidak bertentangan
atau menyalahi hokum agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar