Asyhadaka
min qabli anyastasyhadaka fanathaqat bi-ilaahiyyatihizh-zhawahiru watahaqqaqat
bi-ahadiyyatihilquluubu wassara-iru.
Artinya : Allah
memperlihatkan Dzat-Nya kepadamu sebelum dia menuntut kepadamu harus mengakui
kebesaran-Nya, maka anggota lahir mengucapkan (mengakui) sifat ke Tuhanan-Nya
dan hati menyatakan dengan sifat-sifat ke Esaan-Nya”.
Sebelum Allah
menentukan hamba-Nya untuk melakukan iabadah kepada-Nya, Allah telah lebih
dahulu memperlihatkan kebesaran dan keluhuran-Nya. Untuk itu setiap anggota
badan manusia mempunyai tugas sendiri-sendiri dalam rangka beribadah
kepada-Nya.
Diantara
anggota-anggota badan menusia tersebut adalah seperti lisan, telinga, mata,
indra perasa, indra pencium (hidung), indra peraba, tangan dan kaki.
Adapun mengenai
perincian tuigas-tugas dari anggota badan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tgas 9ibadah) lisan.
Tugas atau ibadah
lisan kepada Allah itu di bagi menjadi (tiga) macam, yaitu :
a. Ibadah wajib, di
antaranya :
-
Mengucapkan dua kalimah syahadat.
-
Mengucapkan takbir.
-
Membaca Surat Al-Fatihah ketika shalat.
-
Membaca Dzikir-dzikir yanhg diwajibkan dalam shalat, seperti membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud.
-
Mengucapkan atau menjawab salam.
-
Melakukan amal ma’ruf nahi munkar.
-
Mengajar orang yang tidak mengerti.
-
Memimpin orang yang sesat.
-
Memberikan kesaksian tertentu.
-
Membenarkan perkataan.
b. Ibadah yang haram
(tidak boleh dilakukan) di antaranya :
-
Mengucapkan segala sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya.
-
Mengucapkan atau menyebarkan perkara-perkara bid’ah.
-
Menghina atau menuduh orang Islam.
-
Berkata bohong.
-
Memberikan kesaksian palsu.
-
Berkata atas nama Allah tanpa dasar (dalil) yang jelas.
c. Ibadah yang makruh,
diantaranya :
-
Membicarakan hal-hal yang tidak perlu, meskipun tidak
dilarang (tidak berdosa) apabila
membicarakannya.
2.
Tugas (ibadah) telinga
a. ibadah yang
wajib, diantaranya :
- Mendengarkan dari Rasul-Nya, seperti
penjelasan-penjelasan mengenai keimanan
dan keislaman beserta ketentuan-ketentuannya.
- Mendengarkan bacaan imam ketika shalat
berjamaah.
Mendengarkan
khutbah jumah.
a. Ibadah yang haram,
diantaranya :
-
Mendengarkan hal-hal yang berkaitan dengan kekufuran dan bid’ah,
kecuali bila yang mendengarkannya itu akan mendatangkan kebaikan, seperti agar
bisa mengetahui akibat-akibat buruknya dan sebagainya.
-
Mendengarka rahasi-rahasia orang lain.
-
Mendengarkan suara perempuan yang bukan mehrimnya, kecuali ada
keperluan yang memang diperbolehkan oleh syara’, seperti jual beli, penyaksian,
minta nasehat, pengobatan dan sebagainya.
c. Ibadah yang
sunah, di antaranya :
- Mendengarkan keterangan-keterangan
mengenai ilmu
- Mendengarkan bacaan Al-Qur’an, dzikir dan
segala sesuatu yang disukai Allah, yang bukan termasuk perintah wajib.
3.
Tugas (ibadah) mata
a. Ibadah yang
wajib, di antaranya :
- Melihat Al-Qur’an dan kitab-kitab ilmu
sewaktu harus mempelajari isinya agar dapat membedakan mana (haq) dan mana yang
(bathil), mana yang (hala) dan mana yang (haram) atau agar pula bisa memberi
nasehat kepada keluarganya berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an.
b. Ibadah yang
haram di antaranya :
- Memandang wanita yang
bukan mahromnya dengan disertai nafsu syahwat.
c. Ibadah yang
sunah, di antaranya :
- Melihat-lihat kitab
ilmu agama dan agar bisa menambah ilmu dan
taqwaannya.
- Melihat (membaca)
Al-Qur’an.
- Memandang wajah para
ulama.
- Melihat kepada orang
tua.
- Melihat tanda-tanda
kekuasaan dan kebesaran Allah melalui
benda-benda ciptaan-Nya.
d. Ibadah yang
makruh, di antaranya :
- Melihat secara berlebih-lebihan sesuatu
yang tidak akanmendatangkan manfaat dari padanya.
e.
Ibadah yang mubah, di antaranya :
- Melihat sesuatu yang tidak dapat
mendatangkan manfaat, tetapi tidak pula dapat mendatangkan madhorot.
4. Tugas (ibadah) indra perasa.
a.
Ibadah yang wajib, di antaranya :
- Merasakan (memakan atau meminum) sesuatu
yang apabila sesuatu itu tidak dimakan atau diminumnya maka akan menyebabkan
kematiannya. Dalam hal ini Imam ahmad danThawus mengatakan: “ Barangsiapa
terpaksa harus makan mangkai tetapi dia tidak makan lalu mati, maka dia masuk
neraka. (Karena yang demikian ini berarti bunuh diri).
b
Ibadah yang haram, di antaranya L
-
Mencicipi minuman keras atau racun.
-
Memakan makanan ketika sedang berpuasa wajib.
c. Ibadah yang
makruh, di antaranya :
- Makanan atau minuman
sesuatu yang sesubhat.
- Makanan atau minuman
secara berlibihan-lebihan.
- Makanan atau minuman
di dalam walimah yang kita tidak diundang didalamnya atau walimah yang diadakan
dengan tujuan mendapatkan pujian atau karena malu kepada orang lain
d. Ibadah yang
sunah, di antaranya :
- Makanan atau minuman
yang sekiranya dapat membantu untuk taat
kepada Allah.
- Makanan atau minum
bersama-sama dengan tamu.
- Makanan atau minum
dalam suatu walimah yang wajib didatanginya.
e.Ibadah yang
mubah, di antaranya :
- Makan atau minum yang tidak ada dosa di
dalamnya tetapi juga tidak ada perintahnya.
5.
Tugas (ibadah) indra penciuman atau hidung
a. Ibadah yang
wajib, di antaranya :
- Ciuman untuk membedakan mana halal dan
mana yang haram.
- Ciuman untuk membedakan mana racun yang
berbahaya dan mana yang tidak.
- Ciuman untuk membedakan sesuatu yang
bermanfaat dengan yang tidak.
b. Ibadah yang haram,
di antaranya :
-
Dengan sengaja mencium wangi-wangian ketika sedang ikhrom.
-
Mencium wangi-wangian yang di ghosab dan merupakan barang pilihan.
-
Mencium wanita yang bukan muhrimnya (ajaabiyah).
c. Ibadah yang sunah,
di antaranya :
-
Mencium sesuatu yang dapat meningkatkan ketaatannya kepada Allah.
-
Mencium sesuatu yang dapat memperkuat indra-indra yang lain atau
yang dapat memberikan semangat untuk beramal.
d. Ibadah yang makruh,
di antaranya :
-
Mencium wangi-wangian milik orang yang zalim atau yang suka
mengerjakan perkara-perkara yang syubhat.
e.
Ibadah yang mubah, di antaranya :
-
Mencium sesuatu yang tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan
atau mencium sesuatu yang tidak mendatangkan kemaslahatan dan yang tidak ada
hubungan denga syara’.
6. Tugas (Ibadah) indra peraba.
a. Ibadah yang
wajib, di antaranya :
- Meraba istri ketika akan berjima dan
kepada hamba sahaya yang wajib di lindunginya.
b. Ibadah yang haram,
di antaranya :
-
Meraba perempuan yang bukan mahramnya (ajaabiyah).
c. Ibadah yang
sunat, di antaranya :
- Meraba sesuatu
sekiranya dapat menundukkan pandangan dan mencegah nafsu dari perbuatan yang
dilarang.
_ Meraba-raba istrinya untuk memberikan
ketenangan padanya.
d. Ibadah yang
makruh, di antaranya :
- Meraba-raba istrinya
ketika dalam keadaan ikhram, ketika itikaf dan ketika berpuasa wajib dimana
dengan rabaan-rabaan itu dikhawatirkan tidak dapat menahan syahwatnya.
- Meraba tubuh jenazah
bukan dengan keperluan memandikannya, karena tubuh jenazah itu mempunyai
kedudukan yang sama dengan ketika masih hidup.
e. Ibadah yang
mubah, di antaranya :
- Meraba-raba sesuatu
yang tidak mendatangkan kemaslahatan atau madhorot kepadanya.
1. Tugas (Ibadah) tangan.
a. Ibadah yang wajib, di antaranya :
-
Bekerja untuk mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan hidupnya
sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
-
Bekerja (mencari uang) untuk membayar hutang. (Adapun bekerja agar
bisa membayar zakat hukumnya tidak wajib. Sedangkan bekerja agar bisa
melaksanakan ibadah haji atau berkurban hukumnya masih diperselisihkan).
-
Menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
-
Melempar jumroh ketika melaksanakan ibadah haji.
-
Membasuhnya dengan air ketika berwudhu atau mengusapnya dengan
debu ketika bertayammum.
b. Ibadah yang
haram, di antaranya :
- Membunuh jiwa bukan
atas dasar yang diperbolehkan oleh agama.
- Merampok atau
menganiaya tidak bersalah.
- Bermain dengan
alat-alat (permainan) yang diharamkan oleh nash, seperti bermain dadu.
(sedangkan bermain catur, menurut ahli Madinah dan ahli Hadits seperti Imam
Ahmad juga diharamkan meskipun ada sebagian ulama yang mengatakan boleh).
- Menulis biku-buku
bid’ah atau biku-buku yang dapat membawa seseorang ke dalam perbuatan dosa dan
permusuhan. Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 79, yang artinya :
“Celakalah mereka
karena apa-apa yang ditulis oleh tangan-tangan mereka, dan celakalah mereka
lantaran apa-apa yang mereka perbuat”.
c. Ibadah yang makruh, di antaranya :
- Melakukan permainan
yang tidak haram tetapi lebih baik untuk ditinggalkan.
- Menulias sesuatu yang
tidak ada manfaatnya, baik untuk kepentingan dunia maupun untuk kepentingan
akhirat.
e. Ibadah yang sunah, di antaranya :
- Menulis sesuatu yang
bisa mendatangkan manfaat.
- Membantu orang lain
yang sedang bekerja.
- Menyentuh Hajar Aswad
ketika thowaf.
8.
Tugas (Ibadah) kaki.
a. Ibadah yang
wajib, di antaranya :
- Mendatangi mesjid untuk melaksanakan
shalat jum’ah.
- Melaksanakan thowaf wajib dan sa’i ketika
menunaikan ibadah haji.
- Menghadiri suatu pertemuan yang
membicarakan hokum-hukum Allah
- Mendatangi undangan.
- Mendatangi majelis taklim yang diwajibkan.
- Pergi menunaikan ibadah haji dengan
berjalan kaki jika jaraknya dekat.
b. Ibadah yang haram, di antaranya :
- Mendatangi tempat-tempat maksiat, yang dalam
hal ini Allah menyebutnya dengan langkah-langkah syetan sebagaimana firman-Nya
yang tersebut dalam Al-qur’an Surat
Al-Isro’ ayat 64, yang artinya :
“Dan gerakkanlah (wahai syetan)
antara kedamu dan yang berjalan kaki itu untuk mengalahkan cucu adam”.
2.
Tgas (Ibadah) hati.
a. ibadah yang wajib.
Tentang ibadah yang wajib ini
ada (dua) macam, yaitu yang sudah disepakati wajibnya dan yang masih
diperselisihkan wajibnya.
Yang sudah disepekati wajibnya,
anatara lain :
-
Tawakal
dalam berusaha.
-
Mahabbah
(cinta) kepada Allah dan Rasul-Nya.
-
Sabar
dalam menerima cobaan.
-
Takut
kepada Allah.
-
Mempunyai
harapan yang kuat (optimis).
-
Mencetuskan
niat beribadah.
-
Membenarkan
segala sesuatu yang sudah pasti kebenarannya.
Adapun yang masih diperselisihkan wajibnya, antara lain :
- Ridho dalam menerima
segala ketentuan Allah.
- Khusu’ dalam shalat.
b. Ibadah yang haram, di antaranya
:
-
Sombong.
-
Riya’
dalam beramal.
-
Ujub.
-
Ghoflah
(lalai).
-
Hasud
(dengki).
-
Nifak.
(Hali ini terbagi menjadi (dua), yaitu kufur dan maksiat).
-
Berputus
asa dari rahmat Allah.
-
Merasa
gembira jika melihat saudaranya sesame muslim kesusahan.
-
Mengharapkan
kecelakaan atau musibah bagi orang muslim.
-
Mempunyai
keinginan untuk mengerjakan hal-hal yang dilarang Allah.
Selain itu dalam
hal berkendaraan pun ada sangkut pautnya dengan masalah ibadah. Karena itu ia
pun dibagi menjadi beberapa macam, yaitu :
- Berkendaraan yang wajib, di antaranya :
-
Menuju
medan perang untuk membela agama Allah.
-
Munuju
Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah haji bila mampu.
- Berkendaraan yang sunat, dia antaranya :
-
Untuk
mencari ilmu.
-
Untuk
bersilaturahmi.
-
Untuk
berbuat baik kepada kedua orang tua.
c. Berkendaraan yang haram, di antaranya :
- Menuju tempat-tempat maksiat.
d. Berkendaraan yang makruh, di
antaranya :
- Berkendaraan dengan tidak ada tujuan atau
hanya main-main saja.
e. Berkendaraan yang mubah, di
antaranya :
- Untuk melaksanakan suatu keperluan yang tidak
membawa kemaslahatan atau kemadhorotan.
Setelah kita mengetahui
macam-macam ibadah sebagaimana yang disebutkan di atas tadi, lalu sekarang
ibadah yang bagaimanakah yang paling (afdhol), yakni yang paling dicintai Allah
dan paling tinggi kedudukannya di sisi-Nya?
Terhadap pertanyaan di atas, di
sisni disebutkan ada (empat) jawaban, yaitu :
1.
Ibadah
yang terasa berat untuk melaksanakannya alias yang
dapatmemberatkan
diri.
Hal
ini disebabkan karena dengan jalan memberatkan atau memayahkan diri maka akan
dapat menjauhkan diri dari godaan nafsu. Sehubungan dengan hal ini para ahli
ibadah mengatakan :
“Jika
hanya bisa lurus dengan melaksanakan ibadah yang berat-berat.
Sebab
tabiat jiwa adalah pemalas, hina dan cinta kepada dunia. Maka jiwa harus
dibebani dengan kesukaran-kesukaran”.
2.
Ibadah
yang dapat menjauhkan diri dari kemewahan dunia.
Sehubungan
dengan hal ini dikatakan, bahwa seutama-utama ibadah adalah menanggalkan dan
menjauhi dari segala kemewahan dunia dan memperkecilkannya semampu mungkin
serta berusaha untuk menjauhkan diri dari kecenderungan kepada dunia”.
3.
Ibadah
yang mendatangkan manfaat pada orang lain.dalam hal ini mereka mengatakan,
bahwa amal seorang naffa’ (orang
yang bisa memberi manfaat kepada orang lain) adalah lebih utama dari pada amal
seorang (abid). Karena jika seorang (naffa’). Beramal, maka amalannya itu
akan dirasakan oleh orang banyak. Sedangkan jika seorang (abid) yang beramal, maka amalannya itu adalah untuk dirinya
sendiri. Sehubungan dengan hal ini di dalam sebuah hadits Riwayat Abu Ya’la
disebutkan, yang artinya :
“manusia
itu semuanya adalah tanggungan Allah, dan yang lebih dicintai adalah yang lebih
memberi manfaat kepada tanggungannya atau keluarganya”.
4.
Mengerjakan
amalan-amalan sesuai dengan waktunya.
Setiap
waktu itu mempunyai fungsi sendiri-sendiri, misalnya :
-
Sewaktu
ada tamu, ibadah yang paling afdhol adalah melayani dan menghormsati hak-hak tamunya dengan
sebaik-baiknya.
-
Di
waktu sahur, ibadah yang paling utama adalah membaca Al-qur’an, berdo’a
berdzikir dan memohon ampunan kepada Allah.
-
Di
waktu shalat fardhu, ibadah yang paling utama adalah bersungguh-sungguh
membersihkan diri untuk dapat melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan
shalat itu pada awal waktu dan pergi ke tempat shalat (masjid) sekalipun
jaraknya jauh.
-
Di
waktu membaca Al-qur’an, ibadah yang paling utama adalah mengkonsentrasikan
hati dan pikirannya kepada apa yang dibacanya agar dapat memahami isinya serta
berazam untuk mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung, di dalamnya, dan
sebagainya.
Demikianlah
uraian mengenai ibadah secara lebih luas. Mudah-mudahan kita semua dapat
mengamalkannya dengan sebaik-baiknya. Amiiiiiiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar