Huquuqun
fii-auqaati yumkinu qadha-uha wahuquuqul-auqaati laa yumkinu qaadha-uha
idzmaamin waqtin yuridu illaa walillaahi ‘alaika fiihi haqqun jadiidun wa amrun
akiidun fakaifa taqdhi fiihi haqqa ghairihi
wa anta lam taqdhi haqqallaahi fiihi,
Artinya : sebagai hak didalam
waktu itu dapat diqoldho, sedang berbagai hak waktu tidak dapat diqoldho.
Karena tidak ada satupun waktu yang dating, kecuali ada hak untuk Allah yang
wajib bagimu dalam waktu itu dan perintah yang diperintahkan. Maka bagaimana
kamu dapat mendatangi dalam waktu itu akan ha lainnya sedang kamu belum
mendatangi dalam hak Allah didalam waktu itu”.
Waktu
itu ada dua macam, yaitu :
1.
Yang dapat diqoldho.
Jika seseorang yang seharusnya
melakukan puasa atau shalat fardhu mendapat halangan untuk mengerjakannya,
seperti sedang sakit keras (bagi yang berpuasa atau sedang melakukan perjalanan
jauh, maka ia boleh mengqoldhonya dalam waktu yang lain.
Perhatikan firman Allah dalam Al-qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya :
“(Yaitu) dalam beberapa hari
yang tertentu. Maka apabila diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajiblah bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar (fidiyah), yaitu
memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui”.
2. yang tidak
dapt diqoldho.
Diantara waktu-waktu yang
mengharuskan seorang muslim segera dan seketika itu juga melaksanakan
kewajiban-kewajibannya adalah seperti ketika mendapat kenikmatan, ketika
mendapat cobaan, ketika menjalankan ketaatan dan ketika menjalankan
kemaksiatan.
Ketika mendaptkan kenikmatan,
seorang muslim diharuskan untuk segera mensyukuri nikmat yang telah
diterimanya.
Bersabda Rasulullah SAW.
Sebagaimana yang tersebut dalam Hadits Riwayat Muslim berikut inim yang artinya
:
“Sangat mengagumkan
keadaan seorang mukmin. Sebab segala keadaan sangat baik baginya, dan tidak
mengkin menjdi demikian ini kecuali bagi seorang muslim. Jika mendapat
kenikmatan ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika menderita
kesusahan dia bersabar, maka kesabaran itu lebih baik baginya”.
Lalu ketika
mendapat cobaan dari Allah, kewajiban-kewajiban yang harus segera dilakukannya
adalah bersabar dan menerima dengan Ikhlas apa yang sudah menjadi ketentuan Allah.
Di dalam Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim diterangkan, bahwa letak kesabaran itu ialah pada
(pukulan yang pertama) dari cobaan. Maksudnya begitu kita mendapatkan cobaan,
maka saat itu juga kita harus bersabar. Jika tidak demikian, maka syetanlah
yang akan memanfaatkan situasi tersebut dengan sebaik-baiknya hingga mungkin
kita akan terjerumus olehnya.
Adapun kewajiban
bagi seseorang yang melaksanakan ketaatan adalah menyadari, bahwa kemampuannya
untuk dapat melaksanakan ketaatan tersebut adalah merupakan pertolongan dari
Allah dan bukan atas usahanya sendiri
Sedang bagi yang
melaksanakan kemaksiatan, maka kewajibannya adalah segera (bertaubat) dan
memohon ampunan dan pertolongan kepada Allah agar tidak mengulangi lagi
perbuatannya itu.
Berikut ini adalah
pesan dari Kholifah Umar bin Abdul Azis (Kholifah ketujuh dari bani Umayyah)
yang keadilannya hamper sama dengan Kholifah Umar bin Khothob agar kita tidak
mudah tergoda untuk melakukan dosa.
Pesannya yaitu :
“wahai sekalian
manusia, janganlah kalian menganggap kecil dosa-dosa itu. Selidiki dan usahakan
untuk mengkis habis apa-apa yang telah dilakukan dengan jalan melakukan Tobat.
(Allah telah berfirman yang artinya) :
Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan baik itu akan menghilangkan segala perbuatan-perbuatan
jahat. Itulah peringatan bagi orang-orang yang mau ingat. Selanjutnya beliau
berkata :
“Telah sia-sia dan
rugi orang-orang yang keluar dari rahmat Allah yang meliputi segala sesuatu,
dan dia telah mengharamkan untuk masuk syurga yang luasnya seluas (langit dan
bumi). Ketahuilah, bahwa perasaan aman pada hari esok (hari kiamat) kelak
tersedia bagi orang-orang yang takut akan Tuhannya, ialah orang yang suka menjual barang yang sedikit
untuk ditukarnya dengan yang banyak, orang yang suka menukar yang 9fana) dengan
yang (fana) denga yang kekal”.
Pelaksanaan
kewajiban dari waktu-waktu yang disebutkan di atas tadi tidak bisa diqoldho.
Hal ini disebabkan karena waktu itu dapat terus berubah dan berganti-banti. Dan
jika sudah berubah atau berganti, maka sudah barang tentu kewajiban yang harus
dilaksanakan pun akan berubah dan berganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar